Selasa, 26 Mei 2009

Industri Kehutanan Semakin Tersudut

Alih Fungsi Sudah 10 Juta Hektar

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan alih fungsi kawasan hutan yang meningkat belakangan ini semakin menyudutkan dunia usaha. Para pengusaha kehutanan mengeluhkan semakin sulit berusaha karena izin konsesi belum menjamin kepastian lahan. Pemerintah harus menuntaskan hal ini

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soegiono, seusai rapat tahunan APHI di Hotel Santika, Jakarta. Kamis (14/5), mengungkapkan, kepastian status konsensi hutan merupakan kendala utama dunia usaha. Hampir Sebagian besar industri kehutanan kolaps karena sengketa kawasan.

"Industri yang sudah berjalan pun ada yang terpaksa berhenti karena masalah ini. Kami berharap pemerintah pusat dan daerah satu suara dalam menyesaikan masalah ini agar investasi untuk menciptakan tenaga kerja tidak terganggu,” katanya.

Dalam rapat itu, ikut hadir para pengurus APHI, di antaranya Nana Suparna, Transtoto handadhari, David dan Riza Suarga. Dari 400 anggota APHI, Saat ini hanya tersisa sedikitnya 250 perusahaan yang masih aktif berusaha dengan berbagai tantangan.

Indoneisa memiliki hutan seluas 132 Juta hektar. Sebanyak 22,3 Hektar di antaranya di cadangkan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan.

Menurut Soegiono, Undang-undan Nomor 27 tahun 2008 tantang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Nasional tidak mempertimbangkan kesinambungan investasi hutan lestari.

Pemerintah daerah (pemda) semakin banyak mengalihkan fungsi hutan tanpa mengindahakan izin konsesi dari Dephut untuk industri kehutanan.

Pengusaha hutan, terutama hutan tanaman industri (HTI), semakin merana saat sengketa areal terjadi di kawasan yang sudah di tanami.

Penataan ruang semestinya tidak diurus oleh Departemen Pekerjaan Umum saja. Harus sinergi sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan lahan bisa memberi masukan," ujarnya.

Nana Suparna menambahkan, Kementerian Negara Bappenas harus menjadi koordinator pembahasan rencana tata ruang wilayah nasional. Hanya lewat Bappenas, pembahasan tata ruang bisa melibatkan semua instansi sekaligus pemerintah daerah." ujar Nalla.

Usulan pemda

Pemda pun kini gencar mengusulkan pengalihan hak kawasan hutan untuk kepantingan selain kehutanan. Misalnya Kalimantan Timur mengajukan 2 juta Hektar, Kalimantan Tengah 1.9 juta ha dan Sumatera Utara 1,4 Juta ha. Secara terpisah, kepala Pusat Informasi Dephut Masyhud mengakui, banyak daerah yang mengusulkan pengalihan hak kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan.

Untuk kawasan hutan yang bersifat strategis karena terdapat hutan lindung atau konservasi di dalamnya, proses pengalihan fungsi hutan harus melalui izin DPR. Saat ini ada delapan provinsi yang menunggu izin DPR untuk pengalihan fungsi hutan, yakni Kaltim, Kalbar, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu dan Jambi.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia elfian Effendi mengungkapkan, tren pengalihan fungsi hutan kini semakin meningkat. Sedikitnya 10 juta ha hutan lindung dan konservasi di alihkan fungsi secara ilegal sampai tahun 2007.

Sebagian besar pengalihan fungsi kawasan hutan tersebut bertujuan untuk investasi perkebunan kelapa sawit.

Kompas, Jumat 15 Mei 2009 Hal 18